BREAKING NEWS
Pemerintah mengumumkan kebijakan terbaru terkait ekonomi digital • Pertandingan sepakbola semalam dimenangkan oleh tim nasional • Cuaca ekstrem diprediksi akan melanda sebagian wilayah Indonesia
Pemerintahan Nasional

KPK Sita Rp 5,47 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Dana Bencana BNPB

Lenteranegeri | Friday, 16 October 2026 | 20:17 WIB
KPK Sita Rp 5,47 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Dana Bencana BNPB

Foto: Barang Bukti

Lenteranegeri.com, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp 5,47 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap penggunaan dana darurat bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, mata uang asing, kepingan emas, tabungan emas, hingga aset kripto.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026. KPK mengumumkan temuan itu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp 5,47 miliar,” kata Taufik.

KPK merinci barang bukti tersebut berupa mata uang asing senilai US$ 7.500 dan 9.000 dolar Singapura, serta uang tunai Rp 3,35 miliar. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat 133 gram senilai Rp 315,8 juta dan tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta. Selain itu, terdapat aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi dua klaster dugaan korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap melalui konflik kepentingan yang melibatkan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto sekaligus tenaga ahli kakaknya. Sejumlah vendor penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB diduga terafiliasi dengan Bima.

Adapun klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana darurat penanganan bencana di sejumlah daerah. Perkara ini menyeret Richard Erlangga, tenaga ahli mantan Kepala BNPB lainnya, serta Gery Prasetiawan yang menjabat kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Secara keseluruhan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika. Mereka berasal dari unsur pejabat atau tenaga ahli BNPB serta pihak swasta. Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan pemberian imbalan dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana kedaruratan.

KPK menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai dugaan peran masing-masing. Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i undang-undang yang sama. Sementara itu, Syifa dan Gery sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Gabriel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B UU Tipikor.

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan aliran uang, keterlibatan para pihak, serta proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana darurat bencana tersebut.

Home Berita Populer
Menu

Cakupan Berita

Kategori Berita

Informasi