LENTERANEGERI.com, Probolinggo-Tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo menolak rencana eksekusi tanah Persil 9 di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Mereka menilai bukti yang diajukan pihak penggugat tidak sesuai dengan dalil gugatan.
Penolakan itu disampaikan saat ratusan massa Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa, 6 Oktober 2026. Tim kuasa hukum yang mendampingi massa terdiri atas H. Moh. Taufiq, S.H., M.H., Moh. Syaifuddin, S.H., dan Syaiful Anwar, S.H.
Kuasa hukum, Moh. Syaifuddin, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam rencana pelaksanaan eksekusi. Salah satunya terkait penetapan eksekusi yang menurut dia tidak dijalankan secara keseluruhan.
“Salah satu poin yang kami dapat, penetapan eksekusi tidak dijalankan keseluruhan, tapi sebagian saja,” kata Syaifuddin, Selasa, 6 Oktober 2026.
Namun, menurut Syaifuddin, persoalan yang paling mendasar adalah bukti yang digunakan pihak penggugat. Dia menilai bukti tersebut berbeda dengan dalil yang disampaikan dalam gugatan.
“Tuntutan massa aksi tidak lain adalah eksekusi ini tidak boleh dilaksanakan karena bukti yang diajukan oleh penggugat adalah bukti yang berbeda dengan dalil gugatannya,” ujar Syaifuddin.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan Akta Pinjam Pakai Nomor 13 Tahun 1995 yang disebut menjadi salah satu bukti dalam perkara tersebut. Mereka turut menyoroti penggunaan fotokopi Letter C Desa Nomor 137 atas nama M. Arsono yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen asli.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti perkara perlawanan eksekusi Nomor 13/Pdt.Bth/2026/PN.Krs yang masih berada dalam tahap pembuktian di PN Kraksaan. Mereka meminta proses eksekusi tidak dilakukan sebelum perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Dalam aksi tersebut, pihak PN Kraksaan tidak menemui massa. Perwakilan massa bersama tim kuasa hukum kemudian menyampaikan sikap dan tuntutan terkait rencana eksekusi tanah Persil 9.
Tim kuasa hukum mendesak PN Kraksaan mengedepankan transparansi, ketelitian, keadilan, dan kepastian hukum dalam memeriksa seluruh bukti yang diajukan para pihak.
Mereka menyatakan akan terus mengawal perkara tanah Persil 9 hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.