Lenteranegeri.com, Probolinggo-Polres Probolinggo menemukan dua orang terindikasi positif narkoba dari tujuh orang yang diamankan di Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Rabu, 14 Oktober 2026. Keduanya telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam keterangan resminya, Polres Probolinggo menyatakan ketujuh orang tersebut telah menjalani pemeriksaan awal dan pendalaman di Satuan Reserse Kriminal. Polisi juga telah melakukan gelar perkara sementara untuk menentukan tindak lanjut hukum terhadap mereka.
Hasil gelar perkara sementara menunjukkan belum ditemukan cukup bukti untuk menaikkan status hukum ketujuh orang tersebut. Meski begitu, polisi masih melanjutkan pendalaman atas peristiwa yang terjadi di Desa Triwungan itu.
Polres Probolinggo menyatakan gelar perkara dapat kembali dilakukan jika ditemukan alat bukti atau petunjuk baru. Dengan demikian, penyelidikan terhadap peristiwa tersebut belum sepenuhnya berakhir.
Selain pemeriksaan terkait peristiwa itu, polisi melakukan tes urine terhadap tujuh orang yang diamankan untuk mengetahui kemungkinan penggunaan narkotika. Hasilnya, dua orang terindikasi positif mengandung narkoba.
Sementara itu, lima orang lainnya telah dipulangkan. Mereka tetap memiliki kewajiban untuk melapor apabila diperlukan dalam proses penanganan perkara.
Polres Probolinggo menjelaskan, pengamanan terhadap tujuh orang tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko amuk massa sekaligus mencegah tindakan main hakim sendiri. Langkah itu diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah adanya informasi mengenai perselisihan antara warga dan sejumlah orang yang berkunjung ke lokasi.
Polres Probolinggo menegaskan seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Polisi juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diamankan.