Lenteranegeri.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi daring, termasuk tarif, biaya platform, hingga perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol).
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan biaya platform sebesar 8 persen. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan tersebut dituangkan dalam Perpres sekaligus akan diperkuat melalui aturan teknis Kementerian Perhubungan.
“Pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online,” kata Dudy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kemenhub Atur Tarif Angkutan Orang
Selain biaya platform, Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif angkutan orang untuk layanan ojol roda dua.
Dudy menjelaskan, ketentuan tarif tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain dalam mengatur layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian, di antaranya Kementerian Komdigi, dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan Perpres juga mengatur biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Menurut Nezar, pengaturan tersebut diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak sekaligus mendapatkan perlindungan dari risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
“Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan. Prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.
Aturan Turunan Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Nezar mengatakan Komdigi juga akan menyiapkan aturan turunan yang mengatur akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan tarif antara perusahaan platform dan pengemudi.
Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran barang dan makanan.
“Kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik. Lalu juga ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan,” tegas Nezar.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menambahkan, Perpres tersebut tidak hanya mengatur aspek transportasi. Regulasi juga mencakup sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan yang berkaitan dengan ekosistem transportasi digital.
“Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan,” ujar Bambang.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan Perpres tersebut.
Bambang mengatakan aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian UMKM, serta Kementerian Perhubungan ditargetkan sudah diterbitkan paling lambat pada akhir tahun.
“Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait, misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan, itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” kata Bambang.
Pemerintah Klaim Akomodasi Aspirasi Driver
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai Perpres tersebut telah mengakomodasi aspirasi berbagai pihak, termasuk para pengemudi ojol.
Menurut Dasco, pengaturan ekosistem ojol akan melibatkan sejumlah kementerian dengan pembagian kewenangan masing-masing.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu kementerian pengampu. Kementerian Perhubungan menangani aspek angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” kata Dasco.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah kini memiliki payung regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur ekosistem transportasi berbasis digital. Tahap berikutnya adalah memastikan aturan turunan dari kementerian terkait dapat diterbitkan sesuai tenggat dan diterapkan secara efektif di lapangan.