BREAKING NEWS
Pemerintah mengumumkan kebijakan terbaru terkait ekonomi digital • Pertandingan sepakbola semalam dimenangkan oleh tim nasional • Cuaca ekstrem diprediksi akan melanda sebagian wilayah Indonesia
Pemerintahan Nasional

Sahroni Desak MUI Segera Fatwakan Vape Haram, Soroti Modus Narkoba Cair

Lenteranegeri | Sunday, 18 October 2026 | 14:31 WIB
Sahroni Desak MUI Segera Fatwakan Vape Haram, Soroti Modus Narkoba Cair

Foto: Wakil Ketua Komisi III

Lenteranegeri.com, Jakarta-Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Desakan itu muncul setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta MUI mengkaji bahaya vape yang diduga menjadi sarana konsumsi narkotika berbentuk cair.

“Melihat berbagai macam fakta dan data mengenai bahayanya vape, yang selain bahaya untuk kesehatan juga berbahaya sebagai sarana konsumsi narkoba, MUI sudah seharusnya mengeluarkan fatwa haram bagi vape,” kata Sahroni, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Menurut Sahroni, MUI perlu memprioritaskan persoalan vape karena dampaknya menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ia menilai potensi penyalahgunaan rokok elektrik untuk mengonsumsi narkotika perlu mendapat perhatian serius.

“Ranah-ranah yang jelas bersentuhan dengan hajat hidup umat secara langsung ini harus didahulukan oleh MUI. Jadi saya sangat mendukung MUI untuk segera mengeluarkan fatwa haram untuk vape,” ujarnya.

Sahroni mengakui fatwa tersebut berpotensi berdampak terhadap para penjual dan pelaku industri vape. Namun, ia menilai risiko penyalahgunaan dan dampak kesehatan perlu menjadi pertimbangan utama.

Ia juga mendorong Polri dan pihak terkait menyiapkan strategi untuk mengantisipasi dampak kebijakan terhadap pelaku usaha. Salah satu opsi yang ia tawarkan adalah riset untuk mengembangkan rokok elektronik yang lebih aman dan tidak mudah disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkotika.

“Saya juga akan mendorong Polri dan pihak terkait untuk memikirkan exit strategy yang baik untuk para stakeholders industri vape,” kata dia.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan lembaganya siap menindaklanjuti permintaan Kapolri. MUI akan membahas persoalan tersebut secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan.

“Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam dalam keterangan kepada wartawan, Jumat, 16 Oktober 2026.

Permintaan itu disampaikan Suyudi saat mengunjungi kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyoroti meningkatnya penyelundupan narkotika dengan modus memanfaatkan rokok elektrik.

Meski demikian, penerbitan fatwa haram masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di internal MUI. Hingga pernyataan tersebut disampaikan, MUI baru menyatakan kesiapan menindaklanjuti usulan Kapolri melalui kajian mendalam.

Topik Terkait:

Pemerintahan Nasional
Home Berita Populer
Menu

Cakupan Berita

Kategori Berita

Informasi