Lenteranegeri.com, Jakarta-Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto. Hingga Oktober 2026, polisi mencatat 286 laporan terkait pelaku perorangan dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Suyudi menyampaikan data tersebut dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. Menurut dia, penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda).
Dari total laporan itu, sembilan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, 32 masih dalam penyelidikan, 189 berlanjut dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.
“Ini untuk kasus perorangan,” ujar Suyudi dalam pemaparannya.
Penegakan hukum juga menyasar korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data terakhir per 20 Oktober 2026 pukul 18.00, Polri mencatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan perkara korporasi itu dilakukan oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Dari 100 laporan tersebut, enam perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya berada dalam proses penyidikan.
Suyudi mengatakan Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah masuk tahap penyidikan. Dari jumlah itu, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.
Adapun terhadap 71 laporan polisi lainnya, penyidik belum merekomendasikan pencabutan izin. Meski demikian, dua korporasi dalam kelompok tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 69 lainnya belum.
Suyudi menyebut terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing dalam penanganan perkara tersebut.
Polri juga memetakan luas konsesi dan area terbakar milik korporasi yang menjadi objek penegakan hukum. Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki total konsesi seluas 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare.
Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki konsesi seluas 166.756 hektare. Area terbakar di wilayah konsesi kelompok ini mencapai 8.849 hektare.
Sebaran korporasi yang telah berstatus tersangka didominasi wilayah Kalimantan. Sebanyak delapan korporasi berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
“Dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak. 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan,” kata Suyudi kepada Prabowo.