Lenteranegeri.com, Jakarta - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mulai menyasar pertanggungjawaban korporasi hingga pihak yang berada di balik perusahaan. Kepolisian membuka peluang menjerat pemilik perusahaan dan pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab, sementara pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terhadap puluhan perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Suyudi menyatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti yang diperlukan terpenuhi. Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya korporasi, tetapi juga pemilik perusahaan dan pemegang saham yang terbukti memiliki keterlibatan sesuai ketentuan hukum.
“Dalam waktu yang dekat pastinya akan ada menetapkan tersangka baik itu pemilik perusahaan maupun juga para pemegang saham yang bertanggung jawab terkait korporasi yang menyebabkan terjadinya karhulta di Indonesia,” kata Suyudi seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai perkembangan karhutla di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman, Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) Satyawan Pudyatmoko, serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.
Suyudi juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla di Indonesia. Namun, penyidik masih mendalami informasi tersebut dan belum mengungkap identitas maupun bentuk keterlibatan pihak yang dimaksud.
“Ada keterlibatan pihak asing. Namun, masih kita pilah-pilah mana pihak asing dan mana yang bukan,” ujarnya.
Sembilan Korporasi Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Rinciannya, tujuh korporasi berada di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi mencakup luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Sementara itu, penanganan perkara karhutla yang melibatkan perorangan di 12 kepolisian daerah mencatat 273 laporan polisi dengan 223 tersangka. Luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai 5.157,89 hektare.
“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” kata Pipit kepada media, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berujung pada proses hukum. Penanganan perkara perorangan menunjukkan 181 kasus telah memasuki tahap penyidikan, 30 kasus masih dalam penyelidikan, dan delapan kasus dihentikan pada tahap penyelidikan. Selain itu, 19 perkara telah dilimpahkan, sedangkan satu perkara dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta ketentuan mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Puluhan Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif
Selain melalui jalur pidana, pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan atau subjek hukum terkait karhutla. Total areal terbakar yang tercatat dalam penanganan administratif tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem. Delapan subjek hukum diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem, sedangkan lima subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.
Sanksi tersebut tersebar di tujuh provinsi, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Di Jambi, dua perusahaan yang disebut dalam daftar sanksi adalah PT REI dan PT ALN. Di Sumatera Selatan terdapat lima perusahaan, yakni PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.
Kalimantan Barat mencatat sembilan perusahaan, yaitu PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ. Sementara itu, di Kalimantan Selatan terdapat lima perusahaan, yakni PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.
Di Kalimantan Tengah, tujuh perusahaan yang tercantum adalah PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI. Adapun di Kalimantan Timur terdapat tiga perusahaan, yakni PT IITG, PT PSR, dan PT DPP. Satu perusahaan lainnya, PT RKR, berada di Kalimantan Utara.
Penegakan Hukum Menyasar Penerima Manfaat
Dwi juga memaparkan perkembangan penanganan pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, terkait dugaan tindak pidana karhutla. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.
Dari penanganan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua perkara korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa setelah proses penanganan pada tahap terkait.
Menurut Dwi, setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing. Pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, pengembangan perkara tidak hanya diarahkan kepada pelaku langsung, tetapi juga untuk menelusuri penerima manfaat atau beneficial owner dari kebakaran yang terjadi di areal konsesi.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi,” kata Dwi, seperti dilansir Antara, Senin (19/10/2026).
Pengembangan penyidikan dan penjatuhan sanksi administratif tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap karhutla. Meski demikian, pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.