Lenteranegeri.com, Probolinggo - Lampu hazard atau lampu darurat merupakan salah satu fitur keselamatan pada kendaraan yang berfungsi memberikan tanda kepada pengguna jalan lain ketika kendaraan menghadapi kondisi darurat. Fitur ini ditandai dengan berkedipnya lampu sein kiri dan kanan secara bersamaan.
Meski memiliki fungsi penting, penggunaan lampu hazard masih kerap ditemukan pada situasi yang tidak tepat. Sejumlah pengendara menyalakannya saat hujan deras, ketika melintasi terowongan, hingga saat berkendara lurus di persimpangan jalan.
Padahal, penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai peruntukannya dapat membingungkan pengguna jalan lain. Lampu sein yang berkedip bersamaan membuat pengendara di sekitar kendaraan kesulitan mengetahui arah manuver, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Mengutip laman Toyota Astra, Selasa (13/10/2026), terdapat empat situasi yang sebaiknya dihindari pengendara saat menggunakan lampu hazard. Pemahaman mengenai fungsi lampu ini penting agar setiap isyarat yang diberikan kepada pengguna jalan lain dapat dipahami dengan benar.
Ketentuan terkait penggunaan lampu isyarat peringatan bahaya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 121 ayat (1). Pasal tersebut mengatur kewajiban memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain ketika kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Berikut empat situasi yang perlu diperhatikan pengendara agar penggunaan lampu hazard tidak menimbulkan kebingungan di jalan.
1. Saat Hujan Deras atau Kabut Tebal
Menyalakan lampu hazard ketika berkendara di tengah hujan deras atau kabut tebal bukanlah pilihan yang tepat. Dalam kondisi tersebut, lampu sein tetap diperlukan untuk memberikan tanda ketika pengemudi hendak berbelok atau berpindah jalur.
Jika lampu hazard terus menyala, pengguna jalan lain akan kesulitan mengetahui arah manuver kendaraan. Kedipan lampu secara bersamaan juga dapat mengganggu perhatian pengendara lain, terutama ketika jarak pandang terbatas.
Saat menghadapi cuaca buruk, pengemudi sebaiknya mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, menyalakan lampu utama sesuai kondisi, dan tetap menggunakan lampu sein ketika akan melakukan manuver. Apabila kondisi jalan terlalu berbahaya, pengemudi sebaiknya mencari tempat berhenti yang aman.
2. Saat Melintasi Terowongan Gelap
Ketika memasuki terowongan, pengemudi cukup menyalakan lampu utama agar kendaraan dapat terlihat dengan baik dan jalan di depan tetap jelas. Lampu hazard tidak perlu diaktifkan jika kendaraan berjalan normal tanpa kondisi darurat.
Kedipan lampu hazard di dalam terowongan dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Selain itu, lampu tersebut tidak dapat menggantikan fungsi lampu sein ketika kendaraan hendak berpindah jalur atau melakukan manuver tertentu.
Karena itu, pengemudi perlu menyesuaikan kecepatan, menjaga jarak dengan kendaraan di depan, dan menggunakan lampu kendaraan sesuai fungsinya saat melintasi terowongan.
3. Sebagai Penanda Rombongan Konvoi
Lampu hazard juga tidak seharusnya digunakan hanya untuk menandai kendaraan yang mengikuti rombongan konvoi. Penggunaan lampu darurat secara bersamaan oleh banyak kendaraan justru dapat membingungkan pengguna jalan lain, terutama ketika anggota rombongan hendak berbelok atau berpindah jalur.
Untuk menjaga ketertiban konvoi, pengemudi sebaiknya mempertahankan jarak aman, mengikuti arahan petugas atau pemimpin rombongan, serta menggunakan lampu sein ketika akan melakukan manuver.
Lampu utama atau lampu posisi dapat digunakan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, rombongan tetap dapat berkendara secara tertib tanpa mengaburkan isyarat arah bagi pengguna jalan lainnya.
4. Saat Melaju Lurus di Persimpangan
Menyalakan lampu hazard ketika kendaraan melaju lurus di persimpangan merupakan kebiasaan yang perlu dihindari. Kedipan lampu sein kiri dan kanan secara bersamaan justru membuat pengendara lain kesulitan memperkirakan arah pergerakan kendaraan.
Pengendara dari sisi samping, misalnya, dapat salah menafsirkan isyarat tersebut karena tidak dapat memastikan apakah kendaraan akan berbelok atau terus melaju lurus.
Ketika melewati persimpangan, pengemudi sebaiknya berkendara dengan tenang, memperhatikan rambu dan lampu lalu lintas, serta memastikan kondisi jalan aman sebelum melanjutkan perjalanan. Lampu sein cukup digunakan ketika kendaraan hendak berbelok atau berpindah jalur.
Gunakan Lampu Sesuai Fungsinya
Agar tidak membingungkan pengguna jalan lain, pengemudi perlu memahami fungsi setiap lampu pada kendaraan. Lampu sein kiri atau kanan digunakan untuk memberikan tanda ketika hendak berbelok atau berpindah jalur. Sementara itu, lampu utama digunakan untuk membantu penerangan dan meningkatkan keterlihatan kendaraan sesuai kondisi.
Ketika hujan deras atau kabut mengurangi jarak pandang, pengemudi perlu menyesuaikan kecepatan, menjaga jarak aman, dan menggunakan lampu yang sesuai. Jika keadaan mengharuskan kendaraan berhenti karena kondisi darurat, lampu hazard dapat digunakan sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Penggunaan lampu hazard yang tepat bukan sekadar persoalan kebiasaan berkendara, tetapi juga berkaitan dengan komunikasi antarpengguna jalan. Isyarat yang jelas membantu pengendara lain memperkirakan pergerakan kendaraan dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Oleh karena itu, pengemudi perlu menghindari penggunaan lampu hazard secara sembarangan. Memahami fungsi lampu darurat, menggunakan lampu sein sesuai kebutuhan, dan mematuhi aturan lalu lintas merupakan langkah sederhana untuk mendukung keselamatan bersama di jalan raya.