BREAKING NEWS
Pemerintah mengumumkan kebijakan terbaru terkait ekonomi digital • Pertandingan sepakbola semalam dimenangkan oleh tim nasional • Cuaca ekstrem diprediksi akan melanda sebagian wilayah Indonesia
Pemerintahan Daerah

Pihak Ketiga Pertahankan Klaim Tanah 160 Meter Persegi di Paiton, Sidang Berlanjut 19 Oktober

Lenteranegeri | Monday, 12 October 2026 | 15:37 WIB
Pihak Ketiga Pertahankan Klaim Tanah 160 Meter Persegi di Paiton, Sidang Berlanjut 19 Oktober

Foto: Taufiq kuasa hukum pihak ketiga

Lenteranegeri.com, Probolinggo-Eksekusi sengketa tanah di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Senin, 12 Oktober 2026, menyisakan persoalan hukum atas lahan seluas 160 meter persegi. Pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak atas tanah itu tetap menempuh jalur pengadilan melalui perlawanan pihak ketiga atau derden verzet.

Kuasa hukum pihak ketiga, Muhammad Taufik, yang mewakili Alianto dan Lihani, mengatakan kliennya menghormati pelaksanaan eksekusi yang didasarkan pada putusan perkara sebelumnya. Namun, mereka tetap memperjuangkan hak atas bagian tanah yang belum dieksekusi karena masih menjadi objek perkara tersendiri.

“Alhamdulillah, menurut kami pelaksanaan eksekusi sudah sangat profesional dan sangat baik,” kata Taufik di lokasi eksekusi, Senin.

Menurut Taufik, lahan yang diklaim kliennya memiliki dasar berupa akta hibah yang, menurut dia, telah terbit sebelum sengketa tanah tersebut muncul. Ia juga menyebut kliennya telah menguasai lahan itu selama sekitar 30 hingga 40 tahun.

“Kami ini beriktikad baik. Ada bukti legalitas yang menurut kami sangat kuat, yaitu akta hibah sebelum terjadinya perkara ini,” ujarnya.

Meski demikian, klaim kepemilikan tersebut belum memperoleh putusan pengadilan. Keabsahan akta hibah dan hak atas tanah yang dipersoalkan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Taufik menjelaskan, dari total objek sengketa sekitar 480 meter persegi, lahan seluas 320 meter persegi telah dieksekusi berdasarkan putusan perkara sebelumnya. Adapun sekitar 160 meter persegi, termasuk bagian bangunan di belakang, untuk sementara tidak ikut dieksekusi karena masih berkaitan dengan perkara perlawanan pihak ketiga.

“Yang 160 meter persegi masih menunggu kepastian dari putusan selanjutnya,” kata dia.

Perkara derden verzet tersebut dijadwalkan kembali disidangkan pada Senin, 19 Oktober 2026. Taufik mengatakan pihaknya akan mengajukan bukti tambahan dan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat klaim kliennya.

Mantan kepala desa direncanakan menjadi salah satu saksi. Pihaknya juga berencana mengajukan bukti surat serta menghadirkan notaris yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.

Setelah tahap pembuktian, perkara akan berlanjut ke penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Taufik berharap seluruh bukti dan fakta yang diajukan dapat dipertimbangkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarif Hidayatullah, menyatakan pelaksanaan pengosongan tanah mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara asal tersebut telah melewati tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Persidangan pada 19 Oktober mendatang menjadi salah satu tahapan penting bagi pihak ketiga untuk membuktikan dasar klaim kepemilikannya di hadapan majelis hakim.

Home Berita Populer
Menu

Cakupan Berita

Kategori Berita

Informasi