BREAKING NEWS
Pemerintah mengumumkan kebijakan terbaru terkait ekonomi digital • Pertandingan sepakbola semalam dimenangkan oleh tim nasional • Cuaca ekstrem diprediksi akan melanda sebagian wilayah Indonesia
Pemerintahan Nasional

Perkara Syarat Pendidikan Gibran Gugur di MK, Ini Pertimbangan Hakim

Admin Lenteranegeri | Tuesday, 06 October 2026 | 22:54 WIB
Perkara Syarat Pendidikan Gibran Gugur di MK, Ini Pertimbangan Hakim

Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi

LENTERANEGERI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan membacakan amar putusan yang sebelumnya telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10).

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah telah memeriksa seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Arsul, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu.

Mahkamah juga menilai certificate of attendance dan sejumlah dokumen lain yang diajukan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan bukan merupakan bukti kelulusan atau bukti telah menamatkan pendidikan.

“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Status Gibran Bukan Lagi Calon Wakil Presiden

Dalam pertimbangan berikutnya, hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa meskipun Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah pendidikan setara tamat SMA yang digunakan sebagai syarat pencalonan, terdapat persoalan mengenai kedudukan hukum objek perkara.

Menurut Adies, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

“Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024,” kata Adies.

Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA berada dalam ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Diajukan Sejumlah Pemohon

Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon mendaftarkan perkara tersebut ke MK pada 10 September 2026. Sidang perdana kemudian digelar pada 21 September 2026.

Dalam persidangan, Denny Indrayana mempersoalkan dokumen yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Gibran. Menurut Denny, dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau dokumen yang menunjukkan kelulusan.

Denny menjelaskan surat tersebut menerangkan bahwa Gibran pernah mengikuti pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Dalam surat itu, pendidikan Gibran dinyatakan setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA serta setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang keahlian Akuntansi.

Namun, menurut Denny, surat keterangan tersebut tidak memuat pernyataan bahwa Gibran telah dinyatakan lulus dari lembaga pendidikan tersebut.

Dengan putusan tersebut, MK tidak menerima permohonan para pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sementara persoalan terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut diserahkan kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik Terkait:

Home Berita Populer
Menu

Cakupan Berita

Kategori Berita

Informasi