Lenteranegeri.com, Probolinggo - Perselisihan terkait pembongkaran meteran listrik di Dusun Kapasan, Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, berlanjut ke jalur hukum. Achmad Abdul Karim (39), pemilik lahan, melaporkan dugaan pembongkaran dan pengambilan meteran listrik miliknya ke Polsek Pajarakan setelah mengetahui fasilitas tersebut dibongkar tanpa persetujuan tertulis darinya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Karim menduga pembongkaran dilakukan oleh Pikon atas perintah Kabul, tanpa konfirmasi maupun izin dari dirinya selaku pemilik lahan.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor LPM/36/IX/2026/SPKT Polsek Pajarakan tertanggal 22 September 2026, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian unit meteran listrik kilowatt-hour (kWh) PLN di area pangkalan lahan milik Karim.
Karim, warga Dusun Karangdampit, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, memutuskan menempuh jalur hukum setelah persoalan tersebut tidak mencapai kesepakatan melalui mediasi.
Berawal dari Pengalihan Sewa Lahan
Menurut keterangan Karim, persoalan bermula ketika ia menyewakan sebidang tanah kosong miliknya kepada seorang penyewa pertama. Sebelum disewakan, lahan tersebut telah dilengkapi bangunan dan meteran listrik PLN yang disiapkan sebagai bagian dari fasilitas lahan.
Dalam masa sewa yang masih berjalan, penyewa pertama kemudian menyewakan kembali lahan tersebut kepada pihak lain.
Perselisihan muncul ketika Kabul (50), warga Gang 3 Dusun Karanganyar, Desa Pajarakan Kulon, mengklaim bahwa meteran listrik PLN di lokasi tersebut termasuk dalam transaksi jual beli gudang dengan pihak penyewa.
Berdasarkan penuturan Karim, Kabul kemudian meminta Pikon untuk mencopot dan membongkar meteran listrik tersebut. Karim menyatakan tindakan itu dilakukan tanpa konfirmasi, pemberitahuan, maupun izin tertulis darinya sebagai pemilik lahan.
Karim menilai pembongkaran tersebut merugikan dirinya karena meteran listrik merupakan fasilitas yang sebelumnya tersedia di lahan miliknya.
Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
Sebelum membawa persoalan ke jalur hukum, Karim mengaku telah berkonsultasi dengan pihak PT PLN (Persero). Dalam koordinasi tersebut, ia menyebut pihak PLN menyarankan agar dirinya memperoleh surat keterangan resmi dari kepolisian karena pembongkaran meteran tanpa mengikuti prosedur PLN dinilai bermasalah.
Selanjutnya, Polsek Pajarakan mengarahkan Karim untuk membuat laporan pengaduan secara resmi.
Pihak Polsek Pajarakan melalui Kanit Reskrim juga sempat memfasilitasi mediasi antara Karim dan pihak terlapor. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Dari awal sampai akhir mediasi, tidak ada kata permohonan maaf sama sekali dari pihak terlapor,” tutur Karim saat memberikan keterangan, Sabtu (17/10/2026).
Karim mengatakan dirinya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Namun, menurut dia, jalannya mediasi tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak terlapor sempat mengajukan pertanyaan yang dinilainya menyudutkan.
“Malah bertanya ke saya, 'Keinginannya Sampean ya apa?' Padahal posisi saya di sini kan sebagai korban yang dirugikan. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tetap melanjutkan dan memproses kasus ini secara hukum,” tegasnya.
Lahan Tidak Lagi Mendapat Pasokan Listrik
Karim menyebut pembongkaran dan pengambilan meteran listrik tersebut berdampak pada kondisi lahan miliknya. Saat ini, pangkalan lahan di Dusun Kapasan tersebut tidak lagi mendapatkan pasokan listrik dan mengalami kerugian material.
Ia berharap pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Karim, pengaduan masyarakat tersebut kini dalam penanganan dan proses penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran penyidik Polsek Pajarakan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkara tersebut masih mengacu pada dokumen pengaduan dan penuturan Karim. Belum terdapat keterangan dari pihak Kabul maupun Pikon mengenai tuduhan yang disampaikan. Karena itu, dugaan pembongkaran tanpa izin dan dugaan pencurian meteran listrik tersebut tetap perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.