BREAKING NEWS
Pemerintah mengumumkan kebijakan terbaru terkait ekonomi digital • Pertandingan sepakbola semalam dimenangkan oleh tim nasional • Cuaca ekstrem diprediksi akan melanda sebagian wilayah Indonesia
Pemerintahan Daerah

Massa Desak PN Kraksaan Hentikan Eksekusi Tanah Persil 9

Lentera Negeri | Tuesday, 06 October 2026 | 16:13 WIB
Massa Desak PN Kraksaan Hentikan Eksekusi Tanah Persil 9

Foto: Tim Kuasa Hukum

PROBOLINGGO — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo menggeruduk Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa, 6 Oktober 2026. Mereka mendesak PN Kraksaan menghentikan rencana eksekusi tanah Persil 9 di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton.

Massa menggelar aksi dan menyampaikan orasi di depan kantor PN Kraksaan. Mereka menilai rencana eksekusi masih menyisakan persoalan hukum, terutama terkait bukti yang digunakan pihak penggugat dalam perkara tersebut.

Usai menyampaikan aspirasi, sejumlah perwakilan massa bersama tim kuasa hukum menemui pihak PN Kraksaan. Tim kuasa hukum terdiri atas H. Moh. Taufiq, S.H., M.H., Moh. Syaifuddin, S.H., dan Syaiful Anwar, S.H.

Kuasa hukum massa, Moh. Syaifuddin, mengatakan pertemuan tersebut membahas sejumlah hal, termasuk pelaksanaan penetapan eksekusi.

“Salah satu poin yang kami dapat, penetapan eksekusi tidak dijalankan keseluruhan, tapi sebagian saja,” kata Syaifuddin setelah keluar dari ruang PN Kraksaan, Selasa, 6 Oktober 2026.

Meski demikian, kata Syaifuddin, massa tetap menolak pelaksanaan eksekusi. Menurut dia, persoalan utama terletak pada bukti yang diajukan pihak penggugat yang dinilai berbeda dengan dalil gugatannya.

“Tuntutan massa aksi tidak lain adalah eksekusi ini tidak boleh dilaksanakan karena bukti yang diajukan oleh penggugat adalah bukti yang berbeda dengan dalil gugatannya,” ujar Syaifuddin.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo menilai rencana eksekusi tersebut cacat hukum dan berpotensi mencederai rasa keadilan. Mereka mempersoalkan bukti kepemilikan tanah yang digunakan pihak yang mengaku sebagai pemilik Persil 9.

Aliansi juga menyinggung Akta Pinjam Pakai Nomor 13 Tahun 1995 yang disebut menjadi salah satu bukti dalam perkara tersebut. Mereka turut mempersoalkan penggunaan fotokopi Letter C Desa Nomor 137 atas nama M. Arsono yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen asli.

Selain itu, mereka menyoroti perkara perlawanan eksekusi Nomor 13/Pdt.Bth/2026/PN.Krs yang masih dalam tahap pembuktian di PN Kraksaan. Karena itu, massa meminta eksekusi tidak dilakukan sebelum proses hukum tersebut memperoleh kepastian.

Massa mendesak PN Kraksaan mengedepankan transparansi, ketelitian, keadilan, dan kepastian hukum dalam memeriksa seluruh bukti yang diajukan para pihak. Mereka menyatakan akan terus mengawal perkara tanah Persil 9 hingga memperoleh kepastian hukum.

Topik Terkait:

Home Berita Populer
Menu

Cakupan Berita

Kategori Berita

Informasi