LENTERANEGERI.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan yang digunakannya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gibran mengatakan menghormati seluruh proses dan tahapan persidangan yang telah berlangsung di MK. Ia memilih untuk tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Terima kasih, kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Gibran, fokus utamanya saat ini adalah menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi, misi, dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.
Gibran Singgung Pendidikan di Singapura
Gibran juga menanggapi pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen pendidikan setingkat SMA yang digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat pencalonannya.
Ia menegaskan bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi dan menyelesaikan jenjang Strata 1 (S1) di Singapura.
“Kalau saya enggak lulus SMA, ya saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura,” tutur Gibran.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dokumen pendidikan yang menjadi sorotan dalam putusan MK, Gibran mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Itu nanti segera kami follow up ya,” katanya.
MK Sebut Tak Temukan Bukti Ijazah Setingkat SMA
Sebelumnya, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Pertimbangan tersebut disampaikan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi salah satu dokumen dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.
“Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Arsul mengatakan Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden.
“Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” terang Arsul.
Meski demikian, perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Mahkamah mempertimbangkan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia terpilih, dilantik, dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.