Lenteranegeri.com, Probolinggo-Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LAKUMHAM) DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo mengawal kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kraksaan. Lembaga ini meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional sekaligus memastikan hak-hak korban terlindungi.
Keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan itu ke Polres Probolinggo pada 18 September 2026. Berdasarkan dokumen kepolisian, peristiwa tersebut terjadi sehari sebelumnya, 17 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan pemakaman Tionghoa, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan.
Dalam laporan bernomor STTLP/B/215/IX/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR, korban disebut diajak seseorang berinisial E ke lokasi kejadian. E diduga memukul bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali. Sekitar 10 orang lainnya kemudian disebut datang dan turut melakukan kekerasan.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka memar dan luka berdarah di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, leher, tangan, dan kaki. Namun, dugaan keterlibatan setiap pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kuasa hukum LAKUMHAM DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Pradipto Atmasunu atau Dicky, mengatakan pendampingan hukum tidak hanya berorientasi pada proses pidana, tetapi juga pemenuhan hak korban sebagai anak.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan keadilan sebagaimana dijamin undang-undang. Pendampingan hukum bukan semata-mata untuk mendorong proses pidana, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi,” ujar Pradipto.
Ia berharap polisi menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Menurut dia, keluarga korban perlu mendapatkan akses terhadap keadilan serta kepastian hukum tanpa mengabaikan posisi anak sebagai kelompok rentan.
Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penelitian laporan yang diterbitkan Satreskrim Polres Probolinggo pada awal Oktober 2026, perkara tersebut ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Meski demikian, penerapan pasal dan penentuan pertanggungjawaban pidana bergantung pada hasil penyelidikan serta proses hukum selanjutnya.
Hingga informasi dalam dokumen tersebut diperoleh, belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka. Polisi masih perlu mendalami keterangan saksi, bukti pendukung, dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Keterangan lanjutan dari kepolisian maupun pihak terlapor masih diperlukan untuk memastikan perkembangan perkara secara berimbang.