BREAKING NEWS
Pemerintah mengumumkan kebijakan terbaru terkait ekonomi digital • Pertandingan sepakbola semalam dimenangkan oleh tim nasional • Cuaca ekstrem diprediksi akan melanda sebagian wilayah Indonesia
Pemerintahan Nasional

Bambang Pacul: Bola Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Belum Masuk MPR

Lenteranegeri | Thursday, 08 October 2026 | 18:38 WIB
Bambang Pacul: Bola Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Belum Masuk MPR

Foto: Bambang Pacul,

Lenteranegeri.com, Jakarta-Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menjadi ranah MPR. Ia meminta semua pihak mengikuti mekanisme yang berlaku setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.

“Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” ujar Bambang Pacul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran juga tidak bisa dilakukan secara langsung melalui MPR. Proses tersebut, kata dia, memiliki mekanisme konstitusional yang harus dilalui terlebih dahulu di DPR.

Pacul mengatakan mekanisme tersebut harus menjadi pijakan bagi DPR dan MPR dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan jabatan wakil presiden. Karena itu, dia memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran.

“Mekanisme harus diikuti. Kekuatan DPR, kekuatan MPR, itu ada di mekanisme rapat. Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa,” kata Pacul.

Ia menegaskan pimpinan MPR tidak dapat mengambil sikap berdasarkan spekulasi. Menurut dia, setiap langkah lembaga tersebut harus mengacu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR. Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam persidangan MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Dokumen yang ditemukan dalam persidangan, menurut MK, berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Meski demikian, MK menegaskan penilaian mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.

Gibran sebelumnya menyatakan menghormati proses yang berlangsung di MK. Ia menyampaikan sikap tersebut setelah menghadiri pameran Inacraft di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran.

Setelah putusan MK, Gibran mengatakan akan tetap menjalankan tugasnya dan fokus menyukseskan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Home Berita Populer
Menu

Cakupan Berita

Kategori Berita

Informasi