Lenteranegeri.com, Surabaya - Kematian seorang anak berinisial Z (10), penyandang down syndrome dan cerebral palsy, di Kecamatan Rungkut, Surabaya, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Korban ditemukan meninggal dunia di teras rumahnya pada Sabtu (12/9/2026) pagi dengan sejumlah kondisi yang menimbulkan dugaan adanya kekerasan.
Perkara tersebut kini ditangani Polrestabes Surabaya. Keluarga korban menduga dua anak tetangga terlibat dalam peristiwa itu. Namun, berdasarkan keterangan ayah korban, hingga Minggu (18/10/2026), baru satu anak berinisial K (10) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ayah korban, SAW (53), menuturkan bahwa saat kejadian, Z berada di teras rumah menggunakan kursi roda. SAW sedang beristirahat setelah mengonsumsi obat pascaoperasi ginjal, sedangkan istrinya, NF, pergi berdagang sari kedelai di pasar.
Situasi berubah ketika NF pulang sekitar pukul 09.20 WIB. Ia mendapati Z telah terjatuh dari kursi roda dan langsung berteriak meminta pertolongan.
“Sekitar pukul 09.20 WIB istri saya datang. Tiba-tiba istri saya berteriak-teriak, 'Bi, anaknya biru, anaknya wis biru',” kata SAW, Minggu (18/10/2026).
SAW kemudian memeriksa kondisi putranya. Ia mendapati Z dalam posisi tertelungkup dengan benjolan di bagian dahi yang diduga akibat benturan.
“Posisinya terjungkal sujud begitu. Jidatnya ada benjolannya, bekas kayak tersungkur, jadi jatuh dari kursi roda,” ujarnya.
Menurut SAW, ia juga menemukan tali sepatu yang melilit leher korban, benda yang diduga sabun colek di mulutnya, serta daun lamtoro berserakan di tubuh anak tersebut. Ia mengaku mendapat informasi dari hasil autopsi bahwa terdapat cairan sabun colek di lambung korban.
“Lehernya dijerat tali sepatu, mulutnya dijejali sabun colek, dan tubuhnya ditaburi daun lamtoro. Hasil otopsi di Polda Jawa Timur juga ada cairan sabun colek di lambung anak saya,” kata SAW.
Warga kemudian berdatangan setelah mendengar kegaduhan. Dengan bantuan seorang penghuni kos di sekitar rumah, Z dibawa ke rumah sakit. Sekitar 15 menit setelah tiba, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.45 WIB.
“Sekitar 15 menit sampai rumah sakit, sekitar pukul 09.45 WIB, habis itu dinyatakan meninggal,” tutur SAW.
Rekaman CCTV dan Dugaan Keterlibatan Dua Anak
Untuk mengetahui apa yang terjadi saat dirinya beristirahat dan istrinya belum pulang, SAW memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah.
Menurut keterangannya, rekaman tersebut memperlihatkan dua anak tetangga berinisial F (8) dan K (10) keluar masuk rumahnya pada rentang waktu pukul 08.15–08.47 WIB.
“Berdasarkan rekaman CCTV, ada dua anak masuk ke rumah saya pukul 08.15 WIB dan baru keluar pukul 08.30 WIB atau 08.32 WIB. Artinya, anak saya (diduga) disiksa selama kurang lebih 12 menit. Selang 5 menit kemudian, salah satu pelaku bernama K masuk kembali sendirian dari pukul 08.37 WIB sampai pukul 08.47 WIB,” kata SAW.
Dugaan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga. Keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Peran masing-masing anak dan rangkaian peristiwa masih perlu dipastikan melalui penyidikan kepolisian.
SAW menjelaskan bahwa Z memiliki keterbatasan fisik dan komunikasi akibat down syndrome dan cerebral palsy. Menurutnya, korban tidak dapat berbicara maupun berdiri, penglihatannya terbatas, dan tangannya lemah sehingga kesulitan memegang benda.
“Anak saya ini berkebutuhan khusus, dia mengalami down syndrome dan cerebral palsy (CP). Dia tidak bisa bicara, tidak bisa berdiri, matanya agak kabur, dan tangannya lemas tidak bisa memegang benda,” ujarnya.
Keluarga juga mengungkapkan sejumlah kejadian sebelumnya yang dianggap janggal. Sekitar sepekan sebelum Z meninggal, SAW mengaku menemukan tali tampar sepanjang kurang lebih satu meter melingkar di pundak anaknya. Sekitar sebulan sebelumnya, wajah dan tubuh korban juga pernah ditemukan penuh pasir.
“Seminggu sebelum kejadian ini, saya melihat ada tali tampar sepanjang 1 meter melingkar di pundak anak saya. Sebulan sebelumnya, muka dan seluruh tubuh anak saya juga penuh dengan pasir, padahal anak saya tidak bisa turun sendiri dari kursi roda untuk mengambil pasir,” kata SAW.
Keluarga berharap rangkaian kejadian tersebut turut didalami untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan kematian Z.
Polisi Tangani Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Anak
SAW dan NF melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 12 September 2026.
SAW mengatakan proses hukum masih berjalan. Ia menyebut satu anak berinisial K telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan F belum berstatus tersangka berdasarkan informasi yang diterimanya.
“Proses hukumnya masih berjalan. Namun, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditandatangani oleh istri saya, yaitu K,” kata SAW.
Menurut SAW, pihak kepolisian menyampaikan bahwa F belum ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak terlibat dalam tindakan menjerat leher korban. Kondisi tersebut membuat keluarga merasa kecewa dan berharap perkara ini diusut secara menyeluruh.
“Sementara F belum menjadi tersangka karena polisi menyebut dia tidak ikut menjerat [leher Z]. Hati saya hancur dan remuk sekali saat melihat F masih berkeliaran bebas di depan saya saat Jumatan, sementara anak saya yang tidak berdaya sudah tiada,” ungkapnya.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani kepolisian.
“Kita tangani, proses penyidikan,” kata Melatisari.
Hingga berita ini disusun, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait untuk mengungkap penyebab kematian korban serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak berkebutuhan khusus sebagai korban dan anak-anak di bawah umur sebagai pihak yang diduga terlibat. Penanganan perkara perlu dilakukan secara cermat dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memastikan setiap kesimpulan didasarkan pada bukti yang sah.