Lenteranegeri.com, Jakarta - Harga beras di sejumlah kategori mengalami kenaikan berdasarkan pemantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional pada Selasa (13/10/2026). Dibandingkan Jumat (9/10/2026), harga beras super tipe I naik Rp1.000 menjadi Rp19.200 per kilogram (kg), sedangkan beras medium tipe I meningkat dengan besaran yang sama menjadi Rp17.850 per kg.
Kenaikan juga terjadi pada sejumlah jenis beras lainnya, baik kualitas super, medium, maupun bawah. Data tersebut menjadi perhatian di tengah permintaan pemerintah pusat agar pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk mengendalikan harga pangan.
Daftar Harga Beras Terbaru
Berdasarkan data PIHPS Nasional yang tercantum dalam laporan, berikut perbandingan harga beras pada Jumat (9/10/2026) dan Selasa (13/10/2026).
| Jenis beras | 9 Oktober 2026 | 13 Oktober 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|---|
| Super tipe I | Rp18.200/kg | Rp19.200/kg | Rp1.000 |
| Super tipe II | Rp17.550/kg | Rp18.250/kg | Rp700 |
| Medium tipe I | Rp16.850/kg | Rp17.850/kg | Rp1.000 |
| Medium tipe II | Rp16.900/kg | Rp17.250/kg | Rp350 |
| Bawah tipe I | Rp15.750/kg | Rp16.500/kg | Rp750 |
| Bawah tipe II | Rp15.550/kg | Rp15.950/kg | Rp400 |
Dari daftar tersebut, kenaikan terbesar terjadi pada beras super tipe I dan beras medium tipe I, masing-masing sebesar Rp1.000 per kg. Sementara itu, beras bawah tipe II mengalami kenaikan Rp400 per kg.
Harga Beras Naik di 127 Kabupaten/Kota
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera mengintervensi kenaikan harga pangan di wilayah masing-masing. Selain beras, komoditas yang menjadi perhatian meliputi telur ayam ras, daging ayam ras, serta cabai merah dan cabai rawit.
Tito menyebut harga beras mengalami kenaikan di 127 kabupaten/kota. Sementara itu, telur ayam ras tercatat naik di 106 daerah dan daging ayam ras mengalami kenaikan di 194 daerah.
“Tapi yang perlu kita waspadai adalah berasnya, 127 (kabupaten/kota),” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Kenaikan harga juga terjadi pada cabai merah di 314 daerah dan cabai rawit di 268 daerah.
Tito meminta pemerintah daerah, khususnya wilayah yang mengalami kenaikan harga tinggi, segera berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, serta pelaku usaha untuk menentukan komoditas yang perlu distabilkan.
“Jadi untuk kita semua, daerah terutama yang tinggi-tinggi, segera untuk koordinasi dengan Badan Pangan, kemudian dengan Bulog, dengan para pengusaha, sektor makanan apa yang perlu distabilisasi,” ujarnya.
Ia juga meminta dukungan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, serta Perum Bulog untuk melakukan intervensi di kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga.
Salah satu langkah yang didorong ialah menggelar operasi pasar guna membantu menekan gejolak harga dan menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat.
“Untuk melakukan operasi pasar, intervensi dengan yang lain di titik-titik kabupaten kota yang terjadi kenaikan,” kata Tito.
Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti kondisi tersebut melalui koordinasi lintas instansi dan pemantauan harga secara berkala, terutama pada komoditas pangan yang mengalami kenaikan di banyak wilayah.