BREAKING NEWS
Pemerintah mengumumkan kebijakan terbaru terkait ekonomi digital • Pertandingan sepakbola semalam dimenangkan oleh tim nasional • Cuaca ekstrem diprediksi akan melanda sebagian wilayah Indonesia
Pemerintahan Daerah

Dugaan Penggelapan Rp 1,25 Miliar Seret Anggota DPRD Pasuruan ke Polisi

Lenteranegeri | Saturday, 10 October 2026 | 13:07 WIB
Dugaan Penggelapan Rp 1,25 Miliar Seret Anggota DPRD Pasuruan ke Polisi

Foto: Istimewa

Lenteranegeri.com, Pasuruan-Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi Gerindra berinisial Z dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah. Pelapor, Jainudin, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,25 miliar.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan atau Aduan Masyarakat Nomor STTPM/SAT RESKRIM/293/X/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Kuasa hukum Jainudin, Maulana Sholehuddin, mengatakan laporan itu telah disampaikan kepada kepolisian. Ia menduga kliennya menjadi korban penipuan dalam proses jual beli tanah yang dinilai tidak sah.

“Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Z ini diduga telah melakukan penipuan terhadap klien saya pada proses jual beli tanah yang tidak sah,” kata Maulana, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Maulana, pihaknya telah menyerahkan dua alat bukti kepada Polres Pasuruan Kota. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian menindaklanjuti laporan dan mengusut perkara tersebut.

Tanah yang menjadi objek transaksi berada di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Namun, Maulana belum merinci lebih jauh mengenai kronologi transaksi yang menjadi dasar laporan tersebut.

Maulana berharap Kapolres Pasuruan memberikan perhatian terhadap perkara itu. Ia menilai dugaan tindak pidana tersebut perlu ditangani secara serius karena pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik.

“Kami sangat berharap kepada Kapolres Pasuruan menjadikan perkara ini sebagai atensi, sebab hal ini dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya melindungi rakyatnya,” ujar Direktur Advokat Indonesia tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan maupun tanggapan dari Z atas dugaan yang dilaporkan.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pelaporan terhadap Z tidak serta-merta membuktikan bahwa ia telah melakukan tindak pidana.

Home Berita Populer
Menu

Cakupan Berita

Kategori Berita

Informasi